Screenshot_20260423_083718_YouTube

JAKARTA, Kabarkupang.com – Setelah tanpa kepastian dan harus mandek selama dua dekade, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) akhirnya resmi mengetok palu pengesahan Rancangan Undang-Undang Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi Undang-Undang.

Bunyi palu pengesahan itu dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-17 masa sidang IV tahun 2025/2026 pada Selasa, (22/4).

Tangis haru dari para pekerja rumah tangga serta para pegiat perlindungan buruh menyambut gembira keputusan ini. Ruang sidangpun tak luput dari kebahagiaan tepukan tangan menyambut keputusan bersejarah ini.

Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPR Puan Maharani, didampingi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurizal, dan Saan Mustopa. Dari total 578 anggota dewan, sebanyak 314 hadir dan secara bulat menyetujui pengesahan RUU tersebut menjadi undang-undang.

“Apakah RUU PPRT dapat disetujui menjadi undang-undang?” tanya Puan kepada peserta sidang, yang dijawab serempak, “Setuju.”

Sebelumnya, RUU PPRT telah disetujui di tingkat pertama oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR sehari sebelum paripurna, dengan dukungan penuh dari seluruh fraksi.

Dengan disahkannya Undang-undang ini maka dipastiakan akan menjawab sejumlah hak yang selama ini sulit diapatkan oleh para pekerja rumah tangga diantaranya hak upah yang layak, penyesuaian waktu kerja, hak cuti, mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR), fan jaminan sosial melalui BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Aturan baru ini juga mengatur hingga mekanisme perekrutan, pelatihan, serta perlindungan terhadap praktik eksploitasi oleh penyalur tenaga kerja.

Ketua Baleg DPR Bob Hasan menyebutkan, regulasi ini mencakup 12 bab dan 37 pasal yang memuat total 409 daftar inventarisasi masalah (DIM) yang telah dibahas dan disepakati.

Meski UU PPRT ini telah disahkan, namun implementasinya masih membutuhkan aturan turunan. Pemerintah akan diberi waktu maksimal satu tahun untuk menyusun regulasi teknis, termasuk terkait jaminan kesehatan, ketenagakerjaan, serta mekanisme pengawasan di lapangan.

Pengesahan UU PPRT ini diharapkan menjadi langkah awal yang baik khusunya dalam hal membrikan perlindungan yang adil bagi para pekerja rumah tangga, dan menjadi bukti bahwa negar hadir dan menjamin hak-hak pekerja di masa yang akan datang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *