75266-bima-arya

JAKARTA, Kabarkupang.com – Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan wacana aturan baru berkaitan dengan pegenaan sanksi denda bagi masyarakat yang kehilangan e-KTP.

Menurut pihak Kemendagri, kebijakan ini perlu dipertimbangkan serius agar dapat mendorong tanggung jawab masyarakat sekaligus menekan beban anggaran negara.

Usulan pengenaan denda bagi masyarakat yang kehilangan e-KTP ini muncul dalam rencana revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk).

Usulan ini muncul karena pemerintah menilai masyarakat masih kurang menjaga dokumen-dokumen penting, salah satunya seperti e-KTP yang bahkan tidak ada pungutan biaya saat pembuatan baru.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya mengatakan, saat ini masih banyak warga masyarakat yang belum bertanggungjawab menjaga dokumen kependudukannya.

“Banyak sekali warga itu kurang lebih tidak terlalu bertanggung jawab terhadap penggunaan atau merawat KTP dan identitas kependudukan lain, jadi gampang hilang dan lain-lain. Kalau mau buat lagi itu gratis,” ungkap Bima Arya dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Senayan, Jakarta, Senin (20/4/2026).

Menurut Bima Arya, akibat kelalaian warga yang tidak menjaga dokumen sepeti e-KTP maka imbasnya adalah negara harus menanggung biaya yang cukup besar untuk pencetakan ulang dokumen yang hilang.

“Perlu dipikirkan agar warga bisa lebih bertanggung jawab dengan mewajibkan untuk membayar, dikenakan segenap biaya, dendalah, kira-kira begitu. Setiap hari itu ada puluhan ribu (dokumen kependudukan hilang) karena kan gratis, jadi ini cost center juga di sini,” kata Bima Arya.

Meski demikian, pemerintah memastikan tidak semua kasus kehilangan akan dikenai sanksi. Pemerintah akan menganulir biaya pencetakan ulang dokumen, jika kehilangan terjadi akibat bencana alam, perubahan elemen data, atau kerusakan yang berada di luar kendali pemilik dokumen.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *