Kabarkupang.com, Padang – Sebuah video yang memperlihatkan penggerebekan terhadap dua oknum terduga berperilaku menyimpang, tengah melakukan perbuatan asusila sesama jenis oleh aparat kepolisian menjadi hangat diperbincangkan dan viral di sosial media.
Kejadian ini terjadi dalam sebuah toilet Masjid Syarif Cindakir, Kelurahan Teluk Kabung Utara, Kecamatan Bungus Teluk Kabung, pada Senin, (15/12/2025) sekitar pukul 10.45 WIB.
Kronologis kejadian ini berawal ketika warga dan pengurus masjid mencurigai dua orang pria yang terlihat masuk ke toilet masjid secara bersamaan. Tak berselang lama karena curiga, keduanya pun digrebek saat berada di dalam toilet dan ditemukan dalam kondisi tidak normal.
Berdasarkan laporan yang diterima petugas, salah satu terduga pelaku merupakan oknum guru SMA berinisial S (58), yang adalah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berdomisili di Kelurahan Kuranji, Kecamatan Kuranji, Kota Padang. S diketahui mengajar mata pelajaran sosiologi di SMAN 11 Padang.
Tonton Selengkapnya :
Sementara pria lain yang diduga terlibat bersama S dalam toilet diketahui adalah seorang pemuda berinisial LVS (18), warga Kelurahan Bungus Selatan, Kecamatan Bungus Teluk Kabung.
Warga yang resah akhirnya mengamankan keduanya dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bungus Teluk Kabung. Mendapat laporan, akhirnya pihak aparat kepolisian segera mendatangi lokasi guna mengantisipasi potensi konflik dan tindakan main hakim sendiri oleh masa.
“Kami langsung mendatangi lokasi setelah menerima laporan masyarakat untuk mengamankan situasi agar tidak berkembang menjadi tindakan yang lebih luas,” ujar Kapolsek Bungus Teluk Kabung, AKP Syamsurijal.
Sebelumnya, dalam potongan rekaman video yang beredar di media sosial dan salah satunya diunggah akun Instagram @medsoszone.id memperlihatkan kedua pria tersebut keluar dari toilet masjid.
Oknum guru terlihat mengenakan seragam PNS warna cokelat sambil mengancingkan bajunya, sementara LVS keluar tanpa mengenakan baju.
Setelah diamankan, keduanya diserahkan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan dan peraturan daerah yang berlaku.
